Sukses

Sekjen ESDM Disebut Terima US$ 150 Ribu dari Rudi Rubiandini

Dalam dakwaan disebutkan, US$ 150 ribu mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo dari Rudi selaku Kepala SKK Migas.

Dalam dakwaan Rudi Rubiandini yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap sejumlah hal. Salah satunya terungkap adanya uang sebesar US$ 150 ribu mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo dari Rudi selaku Kepala SKK Migas.

Dalam dakwaan disebutkan, pada awal Juni 2013 Rudi secara bertahap menerima uang sebesar US$ 150 ribu dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rummesser. Pemberian uang dari Gerhard itu dilakukan di ruang kerja Rudi, lantai 40 Kantor SKK Migas.

"Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," ujar Jaksa Medi Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Tak hanya itu, dalam dakwaan tersebut Rudi juga menerima US$ 200 ribu dari Gerhard melalui pelatih golfnya, Devi Ardi. Uang itu diberikan pada Februari 2013 di ruangan kerja Gerhard.

"Pengambilan uang itu atas perintah Rudi. Uang itu terbungkus dalam amplop coklat. Saat menyerahkan, Gerhard mengatakan kepada Ardi, 'tolong kasih ke Pak Rudi'," ujar Jaksa Medi.

"Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya Devi Ardi melaporkan penerimaan uang US$ 200 ribu kepada Rudi dan dijawab, 'ya oke, simpan dulu.` Kemudian uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Devi Ardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," ujar jaksa.

Rudi Rubiandini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Guru Besar ITB yang pernah menduduki kursi Kepala SKK Migas itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya itu, Rudi kini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Mvi/Ans)

Baca juga:

Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun
Rudi Juga Didakwa Cuci Uang Suap untuk Beli Mobil dan Rumah
Sembari Menangis, Rudi Rubiandini Akui Terima Suap

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.