Sukses

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Sidang Perdana

Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan untuk Rudi Rubiandini.

Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdana kasus suap di SKK Migas, Selasa (7/1/2014). Sidang perdana mantan Kepala SKK Migas ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidangnya akan dimulai pukul 10.00 WIB, agendanya pembacaan dakwaan," ujar pengacara Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar, saat dihubungi di Jakarta, Senin 6 Januari 2014.

Rusdi mengaku saat ini masih fokus mempelajari surat dakwaan untuk Rudi. Dia tidak menjawab dengan jelas apakah Rudi akan langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atau tidak. "Sudahlah, kita dengerin saja dakwaan, baru akan kita tanggapi. Kalau toh iya, sudah kita siapkan," ujar dia.

Dia menambahkan, dalam surat dakwaan yang sudah dipelajarinya tersebut terdapat sejumlah hal yang tidak pernah diketahui oleh Rudi. "Ada hal-hal yang Pak Rudi sendiri tidak tahu peristiwa hukumnya tapi masuk dalam dakwaan. Itu nanti diuji, kita serahkan ke majelis hakim di depan sidang," tutur Rusdi.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Dia ditangkap di kediamannya yang beralamat di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Agustus 2013 dini hari.

Rudi ditangkap karena diduga menerima suap sekitar US$ 700 ribu dari Komisaris perusahaan minyak Kernel Oil indonesia Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golfnya Deviardi yang juga sudah menjadi tersangka.

Saat bersaksi di pengadilan, Rudi mengaku telah memberikan uang kepada anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Uang yang diduga berjumlah US$ 200 ribu itu diberikan di All Fresh Gatot Subroto pada 26 Juli 2013.

Namun, Tri Yulianto yang juga politisi Partai Demokrat itu membantah keterangan Rudi. Dia mengaku tak pernah menerima uang THR itu. (Eks/Mut)

Baca juga:
Rudi Rubiandini Mengaku Serahkan THR ke Anggota Komisi VII DPR
Tri Yulianto Demokrat: Saya Tak Terima THR dari Rudi Rubiandini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini