Sukses

Vonis Bui Eks Dirut IM2 Diperberat 2 Kali Lipat

Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto mendapat hukuman lebih berat 2 kali lipat setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi penggunaan frekuensi generasi 3 (3G) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat hukuman lebih berat 2 kali lipat setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jika sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Indar selaku mantan Direktur Utama IM2 hanya divonis penjara selama 4 tahun, oleh PT DKI pidana penjaranya malah diperberat selama 8 tahun.

"Putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indar Atmanto atas kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz / generasi tiga (3G) diperberat menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya PN Tipikor memvonis 4 tahun penjara," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Sobari melalui pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).

Tak hanya itu, Indar juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun, tapi dibebankan kepada perusahaan IM2. Dalam upaya itu, Kejaksaan Agung menetapkan IM2 dan Indosat sebagai tersangka dan korporat itu yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara.

Selain Indar Atmanto, perkara ini juga telah menjerat mantan Dirut PT Indosat Jhonny Swandy Sjam dan Hari Sasongko sebagai tersangka, namun mereka tidak dikenakan status penahanan. Mereka dijadikan tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengalihan frekuensi 3G.

Kejaksaan membidik 2 perusahaan itu sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas pidana yang dilakukan oleh perusahaan korporat itu. Hal itu diatur pada Pasal 1 Butir 5 Bab 1 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan direksi atau organ perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI itu sebenarnya masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung yang menuntut Indar dengan pidana penjara selama 10 tahun pada pertengahan Juni tahun lalu.

Saat itu, jaksa juga menuntut Indar dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indar dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh IM2.

Hukuman Diperberat

Eks Dirut M2 Indar Atmanto bukan satu-satunya terdakwa korupsi yang diperberat hukumannya. Sebelumnya, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Angelina Sondakh alias Angie yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun beruntung bagi Angie, hakim tidak melucuti hak politiknya dalam putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu.

Di tingkat kasasi, hukuman mantan Putri Indonesia itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,98 miliar. Padahal di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan.

Begitu juga dengan upaya banding terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Majelis hakim tinggi menjatuhkan pidana penjara bagi mantan Kepala Korlantas Polri itu selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar. 

Djoko Susilo mendapat vonis hukuman 8 tahun lebih berat dari vonis PN Tipikor yang menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang juga dihukum di atas 10 tahun. Luthfi Hasan divonis 16 tahun penjara serta didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, seluruh harta Luthfi juga dirampas untuk negara.

Ada juga Ahmad Fathanah yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Luthfi Hasan Ishaag dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Seluruh hartanya juga disita. Semoga dengan hukuman yang berat Indonesia bisa terbebas dari perilaku korup, khususnya oleh para pejabat.

Ada juga koruptor di Medan yang vonisnya diperberat berkali lipat. Yakni Faisal, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, yang hukumannya diperberat dari 1,5 tahun menjadi 12 tahun. (Riz/Sss)

Baca juga:
Vonis Djoko Susilo Diperberat, Pengacara: Apa Pertimbangannya?
Pengamat: Koruptor Jangan Banding, Itu Bunuh Diri!
Vonis Koruptor Medan Diperberat, Bui 1,5 Tahun jadi 12 Tahun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini