Sukses

Angelina Sondakh Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat tepat dan benar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap Angelina Sondakh. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum KPK," kata Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sobari menjelaskan, Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat tepat dan benar. Sehingga dijadikan pertimbangan majelis banding dalam memutus perkara ini. "Sehingga putusan diperkuat," ujarnya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono dengan anggota Asnahwati, HM As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Ny Amiek Sumindriyatmi pada 22 Mei 2013.

Pada pengadilan tingkat pertama, politisi Partai Demokrat itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta agar janda mendiang Adjie Massaid itu mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini