Sukses

Vonis Koruptor Medan Diperberat, Bui 1,5 Tahun jadi 12 Tahun

Apabila Faisal si terdakwa tidak membayar kerugian uang negara Rp 98 miliar, maka harus diganti dengan 5 tahun meringkuk di penjara.

Lembaga penegak hukum kembali menunjukkan taringnya bagi para koruptor. Seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) di Medan.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis untuk Faisal, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, dari 1,5 tahun menjadi 12 tahun.

"Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara," demikian yang dilansir website MA, Senin (23/12/2013).

Dalam putusan perkara korupsi perkara nomor: 51/Pidsus K/2013/PT-Mdn, majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono juga menjatuhi Faisal hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. "Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar," ujarnya.

Pada amar selanjutnya, disebutkan, apabila Faisal tidak membayar kerugian uang negara Rp 98 miliar, maka harus diganti dengan 5 tahun meringkuk di penjara.

Dalam kejahatan korupsinya, Faisal menggunakan modus patgulipat, yakni dengan mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 108 miliar.

Faisal bukan satu-satunya terdakwa korupsi yang diperberat hukumannya. Sebelumnya, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Angelina Sondakh alias Angie yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek wisma atlet SEA games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Namun beruntung bagi Angie, hakim tidak melucuti hak politiknya dalam putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu.

Di tingkat kasasi, hukuman mantan Putri Indonesia itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,98 miliar. Padahal di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan.

Begitu juga dengan upaya banding terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Majelis hakim tinggi menjatuhkan pidana penjara bagi Mantan Kepala Korlantas Polri itu selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar. 

Djoko Susilo mendapat vonis hukuman 8 tahun lebih berat dari vonis PN Tipikor yang menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara.

Sementara, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang juga dihukum di atas 10 tahun. Luthfi Hasan divonis 16 tahun penjara serta didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, seluruh harta mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga dirampas untuk negara.

Ada juga Ahmad Fathanah yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Luthfi Hasan Ishaag dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Seluruh hartanya juga disita. Semoga dengan hukuman yang berat Indonesia bisa terbebas dari perilaku korup, khususnya oleh para pejabat. (Riz)


Baca juga:
Vonis Djoko Susilo Diperberat, Pengacara: Apa Pertimbangannya?
Pengamat: Koruptor Jangan Banding, Itu Bunuh Diri!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini