Sukses

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Golkar Dilaporkan ke Bawaslu

Paralegal Pemilu melaporkan Partai Golkar yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal dengan menggunakan frekuensi publik.

Paralegal Pemilu yang terdiri dari beragam komunitas masyarakat secara resmi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedatangan mereka ke lembaga pengawas penyelenggara pemilu tersebut untuk melaporkan partai politik yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

Menurut Tigor Hutapea, kuasa hukum pelapor, sejauh ini pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu partai politik.

"Ada satu partai politik yang kita laporkan, yaitu Partai Golkar. Sebab kita lihat ada dugaan pelangaran terkait dengan penggunaan frekuensi publik secara terus menerus setiap hari yang menayangkan Golkar beserta ketua umumnya di TVOne," kata Tigor kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Selain mengadukan Golkar, Tigor juga mengemukakan terkait banyaknya pemasangan alat peraga kampanye yang bertebaran di tempat umum.

"Jadi ada spanduk yang bertebaran di sekolah, permukiman, pinggir-pinggir jalan, dan berbagai tempat usaha. Semua itu berada di luar zona kampanye," papar Tigor.

Menanggapi laporan tersebut, salah seorang pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan laporan Paralegal Pemilu akan segera dikaji untuk dilihat kebenarannya.

"Kami kaji dulu, kami ingin terbuka, dari masyarakat nanti ada pelibatan pengawasan, nanti kita bareng-bareng lakukan proses melihat kebenaran atas pelaporan tersebut," ujarnya.

Nasrullah menyakini bahwa Bawaslu saat ini akan bekerja lebih cepat mengkaji laporan masyarakat ke lapangan untuk dilihat benar atau tidaknya supaya kemudian tidak menjadi fitnah.

"Yakinlah Bawaslu ingin mendesain sebuah pola yang lebih manis, jadilah informan, pasti akan kami lindungi, kami tidak akan jadikan masyarakat sebagai pelapor nantinya," tegas Nasrullah.

Setelah Bawaslu melakukan kajian ke lapangan, Nasrullah mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait caleg-caleg mana yang telah nyata melakukan pelanggaran alat peraga kampanye.

Nasrullah juga menekankan bahwa Bawaslu berharap masyarakat tak takut menyampaikan informasi kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg maupun partai dalam kaitannya mekanisme kampanye.

"Sampaikan saja ke Bawaslu informasi, tidak semua harus jadi pelapor. Kita ada kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi masyarakat tak perlu jadi pelapor, informasikan saja ke kita, nanti kita tindak lanjuti," tandas Nasrullah. (Ado/Mut)

Baca juga:
KPU Sudah Serahkan Laporan Dana Parpol ke Bawaslu
KPU: Tak Ada Tahapan Pemilu yang Melebihi Jatuh Tempo
Wujudkan Pemerintahan Bersih, KPK Undang Semua Capres 2014


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.