Sukses

[VIDEO] PNS DKI Ramai-ramai Naik Angkutan Umum

Jumat pertama bulan ini, para PNS di Jakarta dilarang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi. Sebagian PNS DKI memilih angkutan umum.

Awal tahun ini pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan. Larangan ini diterapkan pada Jumat pertama setiap bulan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (3/1/2014), pagi tadi satu per satu PNS di lingkungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berdatangan ke kantor menggunakan kendaraan umum.

Umumnya, mereka tak keberatan asalkan berharap kebijakan ini dibarengi dengan perbaikan pelayanan kendaraan umum di Ibukota. Sebagian yang lain memilih menumpang taksi sendiri atau beramai-ramai. Itu semua demi alasan kepraktisan.

Gubernur Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi maupun operasional.

Instruksi ini berlaku di hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Semangat instruksi tersebut tentu saja untuk membantu mengurangi kemacetan di Ibukota. Dan secara umum, para PNS cukup taat mengikuti instruksi gubernur ini meski soal sanksinya masih belum ditetapkan.(Ans/Ism)

Baca juga:

Anak Buah Jokowi Ramai-ramai Naik Sepeda dan Angkutan Umum

Seperti Ini Komentar PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

`Puasa` Bawa Kendaraan, PNS Jakpus Parkir Liar Dekat Kantor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.