Sukses

`Puasa` Bawa Kendaraan, PNS Jakpus Parkir Liar Dekat Kantor

Kebijakan bebas kendaraan bagi PNS Pemprov DKI yang mulai berlaku hari ini, tak sepenuhnya berlaku. Seperti di Walikota Jakpus.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberlakukan kebijakan baru untuk mengurai kemacetan. Yakni pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membawa kendaraan pribadi dan dinas operasional, baik roda empat maupun roda dua pada Jumat pertama setiap bulannya.

Kebijakan yang mulai berlaku hari ini, ternyata tak sepenuhnya dipatuhi bagi para birokrat di DKI Jakarta. Salah satu contohnya adalah di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Di kantor pemerintahan yang dipimpin Walikota Jakarta Pusat Saefullah ini, masih banyak PNS yang rupanya tetap membawa kendaraan pribadi, bahkan kendaraan berplat merah.

Salah satu tukang parkir liar, Agus Mahmudin (48) mengatakan, sejak kebijakan itu diberlakukan banyak PNS yang 'menitipkan' kendaraannya di pinggir jalan samping Kantor Pemkot Jakpus. Pinggir jalan itu kini disulapnya jadi parkir sementara bagi PNS.

"Ya kan cuma sehari (kebijakan), jadi mereka 'nitip' di sini," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Agus menuturkan, mulai pukul 07.00 WIB, mereka sudah memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan ini. Tapi khusus di sini, Agus hanya melayani parkir untuk kendaraan roda dua.

"Kita di sini cuma motor. Kan biasanya mereka parkir di dalam, tapi di sini mereka karena ada kebijakan dari Jokowi saja," ujar pria yang sudah 20 tahun tinggal di kawasan Petojo ini.

Pantauan Liputan6.com, ada 2 sepeda motor berplat merah 'nangkring' di parkiran liar ini. Sisanya sepeda motor berplat hitam. Namun beberapa di antaranya tertempel stiker Pemkot Jakpus.

Ronny (52), tukang parkir liar khusus mobil juga menuturkan hal yang sama. Sejak pagi tadi, ada sejumlah mobil pribadi milik PNS Pemkot DKI yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang menghubungkan ke Jalan Abdul Muis ini.

"Kalau di sini khusus mobil-mobil. Rata-rata milik orang Dishub, tapi tadi ada 2-3 mobil punya orang Walkot (Jakpus)," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk membawa kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasional, baik roda 2 maupun 4 mulai Jumat ini. Aturan ini diberlakukan sekali dalam sebulan. (Tnt/Sss)

Baca juga:
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta
Jokowi Naik Sepeda, Ahok Tetap Pilih Mobil Dinas
Kepsek di DKI Wajib Kayuh Sepeda atau Naik Umum

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini