Sukses

Seperti Ini Komentar PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Tanggapan yang beragam datang dari para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan larangan membawa kendaraan pribadi.

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi tiap Jumat pekan pertama setiap bulan. Aturan ini pun mendapat tanggapan yang beragam dari para PNS.

Harti, PNS dari Kelurahan Kelapa Gading Timur mengatakan, penerapan larangan hari ini belum ada kendala yang dihadapinya dan berharap semoga aturan larangan baru ini dapat membantu mengatasi kemacetan.

"Ndak, saya naik taksi. Rumah saya di Jakarta Utara. Untuk sementara ini yang kita lihat perjalanan kita lancar karena dengan berkurangnya kendaraan ditambah dengan anak sekolah libur. Kita belum tahu lagi nanti, tapi mudah-mudahan ini bisa mengurangi dampak kemacetan," kata Harti usai menghadiri Pengarahan Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Berbeda dengan Harti, salah satu PNS dari Kelurahan Tanahtinggi bernama Yanti mengatakan, aturan larangan tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan padanya.

"Bawa sepeda. Kita dekatlah dari Tanahtinggi, cuma kalau kita tinggalnya di luar kota agak ribet juga. Karena saya tiap hari naik jemputan pemerintah jadi nggak masalah, nggak begitu pengaruh," ujar Yanti.

Berdasarkan Ingub Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani 30 Desember 2013 yang lalu, PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4 pada setiap Jumat pekan pertama setiap bulan.

Seiring dengan instruksi tersebut, pemerintah mengimbau agar PNS Pemprov DKI memanfaatkan transportasi umum yang ada untuk mencapai tempat kerja masing-masing. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Ahok: Larangan PNS Bawa Kendaraan Masih Perlu Dievaluasi
Jokowi Naik Sepeda, Ahok Tetap Pilih Mobil Dinas
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.