Sukses

Ratu Atut Sakit, Pengacara: Penahanan Dipaksakan

Usai diperiksa selama 7 jam, Ratu Atut langsung dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

KPK telah resmi menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai diperiksa selama 7 jam, Ratu Atut langsung dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Tim kuasa hukum Atut pun menilai penahanan politisi Partai Golkar itu terlalu dipaksakan.

"Kita keberatan. Penahanan itu sangat dipaksakan," ujar anggota Tim Kuasa Hukum Atut, Tubagus Sukatna saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Menurutnya, pemeriksaan pertama Atut sebagai tersangka itu belum masuk ke dalam hal yang substansial. Terlebih kondisi Atut saat ini tengah sakit.

"Tadi belum masuk ke substansi dan Ibu dalam keadaan sakit. Baru pertanyaan secara umum apakah sehat, Ibu menyatakan juga kurang sehat," katanya.

"Kemudian KPK menyiapkan dokter untuk memeriksa Atut dan dokter juga menyatakan kurang sehat, namun KPK tetap menggunakan kewenangannya menahan. Kita kecewa penahanan itu," imbuh Sukatna. (Mut)

Baca juga:
Ratu Atut Ditahan, Pakai Rompi Oranye
`Jawara` Ramaikan Pemeriksaan Atut, Golkar: KPK Jangan Takut
Demo Simpatisan Ratu Atut, Jalur Lambat Depan KPK Ditutup
Datangi KPK, Ratu Atut Dikawal 1.000 Polisi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini