Sukses

Komisioner KPK Adnan Pandu Tak Terbukti Bocorkan Sprindik Anas

Adnan Pandu dinyatakan melakukan pelanggaran ringan dan mendapatkan sanksi peringatan lisan.

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan sanksi terhadap 2 komisioner, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Keduanya dinilai tak secara langsung terlibat dalam bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum.

Untuk Abraham Samad, Komite Etik menyatakan, Ketua KPK itu tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Meski sprindik itu dibocorkan oleh salah seorang stafnya, Wiwin Suwandi.

Sedangkan Adnan Pandu Praja dinilai tidak terbukti terlibat bocornya sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Akan tetapi, Adnan Pandu terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kode etik pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Kesalahan Adnan Pandu yang dimaksud adalah membuat pernyataan mengenai telah mencabut tanda tangan dalam sprindik itu. Selain itu, Adnan Pandu juga menyatakan status Toyota Harrier Anas sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Adnan Pandu melakukan pelanggaran ringan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK. Dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan. Dan memerintahkan kepada pimpinan KPK melaksanakan putusan ini," ujar Anies. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini