Sukses

Adnan Pandu Sempat Teken 'Sprindik' Anas Tersangka Hambalang

Menurut Adnan Pandu, draf sprindik itu sebelumnya juga sudah diteken Abraham Samad dan Zulkarnaen.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja angkat bicara mengenai beredarnya 'surat perintah penyidikan' yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang.

Adnan mengaku pernah menandatangani surat tersebut. "Saya sempat tanda tangan tapi saya cabut kembali," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Adnan menjelaskan, pencabutan tanda tangan itu dilakukan karena diketahui keluarnya draf sprindik itu belum dilalui adanya gelar perkara. Tanda tangan dicabut pada Jumat (8/2). "Malam itu masuk ke meja saya disebut gelar perkara tanggal sekian. Tapi besoknya saya diskusi, ternyata belum ada gelar perkara," jelasnya.

Menurut Adnan, draf itu sebelumnya juga sudah diteken Abraham Samad dan Zulkarnaen. "Tapi proses penyelidikan kasus itu belum selesai, masih harus disempurnakan. Saya anggap belum lengkap," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Adnan, sampai saat ini belum ada sikap dari pimpinan KPK terkait kasus Anas Urbaningrum. "Belum ada sikap karena memang belum ada gelar perkara. Dan pimpinan belum menyatakan Anas tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam 'sprindik' yang beredar disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

KPK pun kini sudah membentuk tim untuk mengusut sprindik itu. Tim akan mencari tahu apakah dokumen yang beredar di masyarakat itu berasal dari KPK atau bukan.

"Pimpinan KPK telah memerintahkan membentuk tim yang bertugas menginvestigasi lebih mendalam apakah dokumen yang beredar terkait dengan yang ada di KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin.

Johan menjelaskan, tim itu nantinya akan bekerja di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Tim itu nantinya akan menentukan apakah dokumen itu berasal dari KPK atau bukan," jelasnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini