Sukses

Bupati Bogor Akan Beberkan Peran Andi di Hambalang

Yasin datang ke Gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus proyek Hambalang mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora, Deddy Kusdinar.

Bupati Bogor, Rachmat Yasin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/12/2012). Yasin datang ke Gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus proyek Hambalang mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora, Deddy Kusdinar.

"Saya menjadi saksi DK dan AAM. Jadi apa yang saya tahu, apa yang saya lihat yang berkaitan dengan Hambalang akan saya sampaikan sesuai kapasitas saya sebagai Bupati," kata Yasin sebelum memasuki Lobby Gedung KPK.

Yasin yang mengenakan kemeja Batik berwarna hijau itu pun turut mengklarifikasi, bahwa dirinya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun untuk menandatangani side plan proyek tersebut. "Bukan tekanan, tapi desakan," ucap dia.

Menurut Yasin, dirinya memiliki alasan mengapa menyetujui side plan tersebut. Dia mengatakan, penyetujuan itu dilakukan karena tidak ada prosedur yang dilanggar.

Ia menjelaskan, penandatanganan side plan itu dilakukan dengan berpijak pada aturan, mekanisme, dan tata cara yang berlaku. Dan penandatangan itu tidak masalah dilakukannya, sepanjang memenuhi prosedur.

"Saya sebagai kepala daerah harus bertindak untuk mengesahkannya. Itu pun sesudah melalui penelitian dan sebagainya," ujarnya.

Yasin menilai, dirinya sebagai Bupati Bogor tidak merasa melakukan pelanggaran apapun dalam penandatanganan side plan itu. Menurut dia, ketika proyek Hambalang berjalan, dirinya hanya ingin bertindak kooperatif dengan pemerintah pusat dalam mengurusi proyek yang berskala nasional tersebut.

"Sebisa saya, saya akan membantu. Begitu kita analisa dan meneliti, saya tidak melanggar apapun. Saya membuat kebijakan itu sesuai aturan," ujar Yasin.

Selain Yasin, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah petinggi pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi untuk tersangka Andi dan Deddy. Mereka adalah Kepala Dinas Kabupaten Bogor Yani Hasan, Kepala BLH Kabupaten Bogor Novian Aeni Marlupi, Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat Setiawan W, Kepala Bidang BLH Kabupaten Bogor Eran Subarna, dan Kepala Dinas Kabupaten Bogor Burhanudin.

Deddy Kusdinar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, diduga menimbulkan kerugian negara atau orang lain.

Sementara Andi Mallarangeng yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp 100 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini