Sukses

Hari Hak Asasi Hewan Soroti Kekejaman di Kebun Binatang & Sirkus

Hewan jug memiliki hak asasi. Untuk menghormati hak para binatang itu, setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan.

Liputan6.com, Jakarta - Tak cuma manusia yang memiliki hak asasi. Hewan pun memiliki hak asasi. Bahkan untuk menghormati hak para binatang itu, setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan.

Hari Hak Asasi Hewan ini lahir dari deklarasi universal kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan. Lantaran banyaknya kasus kekerasan pada hewan yang biasanya terjadi di kebun binatang dan sirkus. Seperti gajah dan macan.

"Kami percaya bahwa ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil pada oknum tertentu," kata kuasa hukum Profauna Irma Hermawati di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Dia menuturkan, tidak semua kebun binatang tegas mengatur perlakuan pengunjung pada satwa koleksinya. Hal ini, menurut dia, menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi hewan. Misalnya ketika pengunjung memberi makan yang tidak sesuai atau membuat satwa tidak nyaman.

Dia mengatakan, hak asasi hewan terdiri atas 5 kebebasan, yakni bebas dari rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, serta dilukai dan sakit.

Irma menjelaskan, pelanggaran hak asasi hewan di Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 302 dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Tak cuma untuk kebaikan binatang itu sendiri. Dia menuturkan, kelalaian pada hak asasi hewan juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.

"Zoonosis terjadi saat hewan stres atau terluka. Hewan yang stres dan terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari stres dan sakit," ujar dia.

Irma pun berharap, pemerintah segera menerapkan sistem yang terintegrasi dalam penanganan hewan terlantar berupa penangkapan, karantina, sterilisasi, dan pelepasan kembali atau adopsi.

Selamat Hari Hak Asasi Hewan! (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.