Sukses

Eks Ketua KPK Antasari Azhar Dapat Izin Hadiri Resepsi Putrinya

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggelar hajatan resepsi pernikahan putri keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggelar hajatan resepsi pernikahan putri keduanya, Ajeng Oktarifka Antasariputri dengan Wirandi Tjiptono di Gedung Balai Kartini, Jakarta.

Tim Advokasi Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, sekitar 3 jam Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Dia pun turut mendampingi 2 mempelai di atas pelaminan.

"Alhamdulillah, Antasari Azhar sudah selesai ikuti resepsi pernikahan putri keduanya Ajeng Oktarifka Antasariputri dengan Wirandi Tjiptono hari ini," ujar Boyamin kepada Liputan6.com, Sabtu (11/10/2014).

Beberapa pejabat juga terlihat menghadiri resepsi pernikahan tersebut, di antaranya mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno, Jaksa Agung Basrief Arief, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Jaksa Agung MA Rahman, serta mantan anggota DPR yang juga paranormal Permadi.

"Mohon maaf kepada semua pihak karena tidak kabari acara (kalau) Antasari Azhar (bisa) hadiri resepsi perkawinan putrinya (ternyata) dapat keluar lapas hari ini (pagi tadi)," ungkap Boyamin.

Dia mengatakan, kliennya mendapatkan izin untuk menghadiri rangkaian acara pernikahan putrinya, mulai dari siraman yang digelar Kamis 9 Oktober,  ijab qabul pada Jumat 10 Oktober hingga puncak acara yakni resepsi hari ini.

Boyamin menuturkan, dalam resepsi yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah aparat kepolisian dan pihak Lapas Tangerang ikut mengawal. "Sekitar 10 pengawal, termasuk polisi," katanya.

Acara ijab qabul digelar Jumat kemarin di rumah Antasari di bilangan BSD, Tangerang. Selaku saksi nikah putri Antasari, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla. Sedang saksi nikah dari mempelai pria adalah Jaksa Agung Basrief Arief.

"Atas semua doanya semua berjalan lancar. Juga terima kasih kepada Lapas dan Menkum HAM yang telah izinkan Antasari keluar Lapas," ucap Boyamin.

Antasari Azhar merupakan terpidana atas kasus pembunuhan Bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2010. Dia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasinya juga ditolak MA sehingga tetap dihukum 18 tahun penjara. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini