Sukses

Di HUT RI, Antasari Azhar Dapat Remisi 6 Bulan 20 Hari

"Pertama dia dapat remisi kemerdekaan 5 bulan. Kemudian remisi pemuka 1 bulan 20 hari."

Liputan6.com, Tangerang - Di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dapat potongan masa tahanan atau remisi 6 bulan 20 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Dewasa Tangerang Dedi Handoko mengatakan, Antasari mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi pemuka.

"Pertama dia dapat remisi kemerdekaan 5 bulan. Kemudian remisi pemuka 1 bulan 20 hari, jadi total remisi yang di dapat Antasari 6 bulan 20 hari," kata Dedi, Minggu (17/8/2014).

Tak hanya Antasari, 787 tahanan di Lapas Klas I Dewasa juga mendapatkan hak remisi. Namun jumlah remisinya berbeda-beda, bahkan ada yang mendapatkan remisi hingga bebas.

"Iya ada yang sampai bebas, 3 tahanan. Karena masa tahanannya tinggal hitungan beberapa bulan lagi, begitu dapat remisi hari ini ketiga penghuni lapas itu langsung bebas," papar Dedi.

Dikatakan Dedi, Antasari sendiri mendapatkan remisi sejak 2010. Kendati demikian, masa tahanan Antasari di Lapas Klas I Dewasa Tangerang terbilang masih lama. Sebab, pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Razawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada 2010, divonis 18 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.