Sukses

Pramono Anung: Jadi UU, RUU Pilkada akan Banjir Gugatan di MK

Menurut Pramono Anung, bukan hanya partainya, PDIP, yang akan menggugat, tapi juga kalangan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung memprediksi, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan menuai banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan muncul bila RUU Pilkada diiterbitkan menjadi Undang-Undang.

"Ya ini kan publik pasti melakukan penolakan terhadap usulan tersebut," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).

Menurut Wakil Ketua DPR ini, bukan hanya partainya yang akan menggugat, tapi juga kalangan masyarakat, akan ramai-ramai mendaftarkan gugatan ke MK untuk menolak pengesahan UU tersebut.

"Pasti lah, saya yakin. Berbagai kalangan parlemen akan berbondong-bondong melakukan (penolakan) itu," tandas Pramono.

Perkataan Pramono terkait upaya Komisi II DPR yang tengah menggodok RUU Pilkada saat ini. Salah satu yang dibahas dalam RUU itu adalah wacana agar pilkada secara langsung dikembalikan ke DPRD.

Alasannya, pilkada langsung dinilai membawa banyak kerugian secara sosial, tensi politik yang tinggi antar pendukung, dan memakan ongkos politik besar.

RUU ini didukung mayoritas partai yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih, koalisi pendukung Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Gerindra.

Sedangkan koalisi pendukung Jokowi-JK yang terdiri dari PDIP, Partai Hanura, dan PKB ingin pilkada tetap dilakukan secara langsung seperti yang berlaku saat ini. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini