Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Yogi Prasetya (23), terdakwa kasus pembunuhan Ari Dwi Restiana alias Ari. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yogi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan anak dan istri," kata Ketua Majelis Hakim Martin Helmi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2014).
Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Ari yang tak lain kekasih gelapnya itu. Sejumlah hal memberatkan Yogi dalam kasus ini. Antara lain pembunuhan yang dilakukan Yogi sangat sadis, Yogi juga menyebabkan janin yang dikandung Ari turut meningal, dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Baca Juga
Atas vonis tersebut, pengacara Yogi, Pahotma Butarbutar, menyatakan akan banding. "Saya akan bicara dulu terdakwa. Kalau dia setuju saya langsung ajukan banding," ujar Pahotma.
Yogi membunuh Ari yang merupakan kekasihnya pada Agustus 2013 lalu. Pembunuhan itu dia lakukan karena Ari tidak berhasil menggugurkan kandungannya yang berusia 3 bulan. Pembunuhan itu terungkap setelah mayat Ari ditemukan warga di sebuah bak mandi di kawasan bumi perkemahan Munjuluhur, Kecamatan Bojongsari.
Usai sidang, puluhan anggota keluarga Ari yang tidak puas dengan vonis majelis hakim mencoba menghakimi Yogi. Polisi pun sempat kewalahan mengevakuasi Yogi dari ruang sidang.
"Mateni wong kok mung dipenjara, Yogi kudu diukum mati (membunuh orang kok hanya dipenjara, Yogi harus dihukum mati). Nyawa bayar nyawa," teriak beberapa orang keluarga Ari yang berusaha mendekati Yogi. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga:
Wilfrida Sidang Pembelaan, Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo
Penembakan Polisi, Pengamat: Ubah Pola Hubungan Atasan-Bawahan
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.