Sukses

Penembakan Polisi, Pengamat: Ubah Pola Hubungan Atasan-Bawahan

Anggota polisi harus diberi pemahaman dan penghayatan kepemilikan senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pihak kepolisian dengan mengumpulkan senjata api dan kembali melakukan tes psikologi kepada anggotanya hanyalah upaya reaktif terkait penembakan AKBP Pamudji oleh Brigadir Santoso. Padahal seharusnya, anggota polisi harus diberi pemahaman dan penghayatan kepemilikan senjata api.

"Yang perlu dipahami polisi adalah kepemilikan senjata harus dihayati bahwa senjata itu untuk melindungi masyarakat bukan untuk tembak-menembak apalagi bunuh diri. Kalau tidak ada penghayatan hanya bisa terampil," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Liputan6.com, Kamis (20/3/2014).

Dia mengatakan, penghayatan mengenai senjata api ini bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan polisi. Penghayatan itu adalah senjata api yang dipinjamkan itu bukan sekadar benda, tapi bisa melukai. "Berarti kalau sampai untuk membunuh orang lain atau dirinya sendiri, itu tidak menghayati tugasnya," kata Bambang.

Bambang mencermati, terlepas dari benar atau salah sehingga AKBP Pamudji tewas tertembak, hubungan atasan dan bawahan harus harmonis. Misalnya, seperti apa tingkah atasan ketika menugaskan bawahannya.

"Kalau menggunakan kewenangan bagaimana cara perlakuannya, menegurnya. Kalau kata-katanya tidak enak, ya mungkin sakit hati," terangnya.

Dia menuturkan, polisi juga harus mengubah pola hubungan antara atasan dan bawahan. Polisi bukan militer yang disiplinnya kaku. Komunikasi atasan bawahan juga harus lebih dekat. "Sekarang ini masih militer. Karena itu perlu diubah dan tinjau ulang," tandas Bambang.

Kasus penembakan anggota polisi yang dilakukan rekannya kembali terjadi. AKBP Pamudji ditemukan tidak bernyawa dengan luka tembak di pelipis kiri hingga menembus kepala bagian kanan pada Selasa 18 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB di ruang piket Pelayanan Masyarakat. Senjata api juga ditemukan di samping jenazah Pamudji. Sebelum tewas, Pamudji terlibat cekcok dengan Brigadir Susanto.

Brigadir Susanto telah dijadikan tersangka dan  terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Brigadir Susanto Jadi Tersangka Penembakan AKBP Pamudji

Darah AKBP Pamudji Ada di Tangan dan Badan Brigadir Susanto

Pembunuh Pamudji dan Sisa Mesiu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.