Sukses

Eks Bos TVRI Sumita Tobing Dibekuk Jaksa

Sumita diciduk tim jaksa Kamis siang tadi sekitar pukul 11.50 WIB di Kantor Stasiun Televisi JakTV, kompleks perniagaan SCBD, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing ditangkap tim satuan tugas Kejaksaan Agung, setelah buron sejak 2012. Dia terlilit kasus korupsi pengadaan peralatan siar TVRI sebesar Rp 12,4 miliar.

"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat, terpidana Sumita Tobing. Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI yang buron sejak September 2012," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Pakar komunikasi itu diciduk tim jaksa Kamis siang tadi sekitar pukul 11.50 WIB di Kantor Stasiun Televisi JakTV, kompleks perniagaan SCBD, Jakarta.

"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar," kata Untung.

Sumita sempat 3 kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan. Namun dia mangkir karena alasan nomor surat putusan MA atas nama Sumita Tobing berbeda.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Sumita divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan untuk stasiun televisi pelat merah tersebut.

Sementara dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 12 Februari 2009, Sumita divonis bebas dan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelelangan barang di TVRI. Atas putusan tersebut kejaksaan mengajukan kasasi.

Setelah MA mengabulkan kasasi jaksa, muncul permasalahan karena diduga ada 2 nomor registrasi yang berbeda. Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah. (Anri Syaiful)

Baca juga:

Jampidsus: Sumita Tobing Akan Dieksekusi

Sumita Tobing Laporkan Hakim Agung ke KY

Sambangi Kejagung, Sumita Tobing Tolak Dieksekusi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.