Sukses

Sambangi Kejagung, Sumita Tobing Tolak Dieksekusi

Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing menolak dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing menolak dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.

Pengacara Sumita, Erick S Paat, saat menyambangi Kejagung, mengatakan bahwa penolakan dari pihaknya untuk memenuhi pemanggilan tim eksekutor karena nomor surat panggilan untuk eksekusi perkara tersebut berbeda.

"Pemanggilan perkara nomor 856. Sementara perkara Ibu Tobing secara resmi diberitahukan oleh MA adalah 857. Itu terdaftar resmi dan sesuai KUHAP pasal 250 dan pedoman pelaksanaan dari MA itu harus dilaksanakan teliti cermat dan dilakukan pemberitahuan dari MA ke Kejari Jakpus," kata Erick di Kejagung, Senin (28/5).

Atas dasar itu, lanjut Erick, pihaknya menolak untuk dieksekusi. Apalagi pihaknya menduga bahwa surat perkara nomor 856 diputuskan berdasarkan bukti fiktif yaitu diputuskan berdasarkan pada SK Depkeu 501. "SK ini fiktif dan tidak berlaku, jadi ini cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.

Ketika disinggung bahwa MA telah merevisi nomor perkara kliennya, Erick menilai penggantian nomor tak dapat dilakukan semena-mena. "Ini menunjukkan kebobrokan dari MA. Ini menyangkut kemerdekaan seseorang, tidak segampang itu. Kami ingin menyampaikan kepada Kejagung kalau perkara nomor 856 tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada,"pungkasnya

Seperti diberitakan Sumita divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI. Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini