Sukses

Sumita Tobing Laporkan Hakim Agung ke KY

Mantan Direktur TVRI Sumita Tobing resmi mengadukan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar ke Komisi Yudisial (KY), lantaran pelanggaran kode etik yang dilakukan para Hakim Agung MA tersebut

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur TVRI Sumita Tobing resmi mengadukan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar ke Komisi Yudisial (KY), lantaran pelanggaran kode etik yang dilakukan para Hakim Agung MA tersebut. Menyusul dikabulkannya kasasi Jaksa Penutut Umum yang tetap memvonis Sumita Tobing selama 1,5 tahun atas tuduhan korupsi pengadaan peralatan TVRI.

"Kami melaporkan Hakim Artidjo Alkostar dan kawan-kawan atas perihal surat laporan penanganan perkara oleh MA pada pelanggaran kode etik oleh Artidjo dkk, dalam perkara 856," kata Pengacara Sumita Tobing, Erick S. Paat kepada wartawan di gedung KY, Selasa (12/6).

Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan Sumita ke KY lantaran perilaku hakim Artidjo selaku hakim Ketua dan dua hakim anggota yakni M. Taufik dan Suryajaya.

Eric menegaskan pertimbang melaporkan para hakim tersebut bahwa kliennya diputus berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 501 /2001 tanggal 7 september. "Sebetulnya SK itu tidak pernah dikelurakan oleh Depkeu jadi hemat kami bukti SK itu fiktif. SK itu dijadikan dasar putusan oleh MA yang mana SK itu Sumita dianggap melanggar SK tersebut yakni mengangkat pimpinan lelang dari PNS," ucapnya.

Lanjut Eric, ternyata SK ini kan tidak pernah ada, fiktif. Satu putusan itu harus sah dan valid dan kalu diputuskan atas SK yang tidak benar jelas ini sudah melanggar kode etik Hakim Agung MA. "Ini yang kami laporkan. Kami menduga bahwa Artidjo tidak bisa membaca bukti-bukti secara teliti cermat dan hati-hati. Atas itu kami laporkan. Seorang Hakim Agung itu harus teliti dan hati-hati. Karna Artijo telah melakukan jelas melanggar KUHAP dan kode etik serta UU MA," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumita divonis hukuman pidana selama satu setengah tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI. Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini