Sukses

Ada `Uang Pelicin`, SK Sewa Rusun Pinus Elok Cepat Turun

Untuk mendapat unit rusun, warga harus mengeluarkan 'uang pelicin' kepada petugas, agar pengurusan SK penempatan unit lebih cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah susun (Rusun) Pinus Elok yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur rupanya cukup menarik minat warga umum untuk menempatinya. Sayang, pengurusan administrasi yang lamban membuat warga berinisiatif memberikan 'uang pelicin' agar pengurusan lebih cepat.

Hal itu diakui salah seorang penghuni rusun, Fulan (bukan nama sebenarnya). Pria yang tinggal di lantai 1 Blok A itu mengatakan, dirinya mendaftarkan diri tinggal di Rusun Pinus Elok sejak 2012 lalu. Sebagai tanda penghuni resmi, dirinya harus memegang Surat Keputusan (SK). Tapi, SK yang ditunggu tak kunjung tiba.

"Saya sudah ada perjanjian dengan pimpinan di dinas (perumahan) sana. Kalau SK keluar, saya mau kasih Rp 5 juta," kata Fulan, di lokasi, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2014).

Perjanjian itu dilakukan sebelum Joko Widodo menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Meski sudah menjanjikan sejumlah uang pada pimpinan Dinas, SK yang ditunggu tak kunjung rampung. Setelah menunggu setahun lebih, SK itu akhirnya turun.

"SK-nya keluar 17 Desember 2013. Tapi saya nggak jadi kasih uang Rp 5 juta," lanjut Fulan.

SR mengaku hanya memberikan uang Rp 100 ribu kepada petugas Pemda yang mengurus SK miliknya. Sebab, pimpinan dinas yang memiliki deal dengannya sudah tidak menjabat lagi. "Buat uang rokok sajalah. Sekarang SK-nya sudah sama saya," ungkapnya.

Kendati, unit milik Fulan tak luput dari penyegelan petugas pada 20 Februari lalu. Petugas menyegel unit rusun yang disewanya Rp 508 ribu per bulan itu karena unitnya selalu terlihat kosong.

Belakangan, beredar kabar banyak unit rusun di Pinus Elok dijadikan lahan empuk bagi oknum petugas untuk menyewakan unit kepada yang tidak berhak. Warga harus membayar sejumlah uang antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta kepada petugas.

Mendengar kabar itu, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menyegel semua unit yang diduga ilegal. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

PNS Sewakan Rusun, Ahok: Gertak Sambal Dicuekin, Sekarang Pecat!

Warga Rusun Laporkan PNS, Ahok: Gue Demen, Biar Oknumnya Dibui

Cegah Penyewaan, Ahok Bentuk RT dan RW Rusun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini