Sukses

Cegah Penyewaan, Ahok Bentuk RT dan RW Rusun

Berdasarkan kesepakatan, 1 tower atau blok rusun dibentuk 1 RT. Kemudian, 8 tower merupakan 1 RW.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI segera membentuk RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di sejumlah rumah susun atau rusun di Ibukota. Pembentukan tersebut untuk memudahkan warga mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili di rusun.

"Begitu warga masuk rusun, berdasarkan surat perjanjian (SP) dengan UPT  (unit pelaksana teknis) Rusunawa, Dukcapil langsung membuatkan KTP buat Anda sesuai dengan unit rusun," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Menurut pria yang kerap disapa Ahok ini, hal itu dilakukan sebagai antisipasi kembali terjadinya praktik alih sewa unit rusun yang sedang marak.

Berdasarkan kesepakatan, 1 tower atau blok rusun dibentuk 1 RT. Kemudian, 8 tower merupakan 1 RW. Sehingga, tidak boleh lagi ada sistem 'numpang' bikin KTP di alamat lain. Rusun yang akan dibentuk RT dan RW-nya adalah rusun yang baru dibangun Pemprov DKI, seperti Rusun Marunda, Rusun Muara Baru, Rusun Pinus Elok, dan lain-lain.

"Yang masuk rusun semua harus sesuai dengan KTP. Jadi saya punya 2 alat untuk mengontrol semua yang pindah ke rusun. Kalau kamu nolak pindah KTP, pasti rumahnya ada 2. Kalau gitu saya coret!" tegasnya.

Ia pun menginstruksikan kepada Kepala Dinas Dukcapil Purba Hutapea serta para Walikota yang di wilayahnya berlokasi rusun-rusun untuk segera membentuk RT dan RW agar proses pembuatan KTP warga cepat dilaksanakan. Ia pun memberi tenggat waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan pembentukan tersebut.

"Saya minta mereka dukcapil kerja sekarang. Secepatnya. Bulan depan saya sudah mau cek," imbuh Ahok.

Ahoj juga mengatakan, jika nanti ada warga yang berniat pindah domisili dari rusun, tidak akan langsung dikabulkan oleh Pemprov DKI. Pemprov akan terlebih dulu melakukan pengecekan dan klarifikasi alasan kepindahan untuk mencegah adanya pengalihan unit rusun. Namun, begitu warga tersebut pindah, secara otomatis kepemilikan unit rusunnya kembali kepada Pemprov DKI.

"Jadi nggak bisa lagi main pindah-pindahin warga begitu saja. Kalau ada KTP pasti susah pindahnya," tandas Ahok. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.