Sukses

Sita Aset Anas, Loyalis: KPK Tergesa-gesa dan Ilegal

Tri Dianto mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK dengan menyita rumah Anas Urbaningrum sangat tergesa-gesa dan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset Anas Urbaningrum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya rumah di Jalan Selat Makasar, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menanggapi penyitaan tersebut, loyalis Anas Urbaningrum yakni Tri Dianto mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK sangat tergesa-gesa. Apalagi, kata Tri, hingga saat ini kasus Anas belum masuk persidangan. Ia mengingatkan, Anas bukanlah korban dari operasi tangkap tangan KPK.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK tergesa-gesa. Karena Mas Anas belum sampai persidangan. Anas bukan OTT. Ini harus dibuktikan. Saya kira, KPK ilegal menyita aset Anas. Kan belum tahu yang disita itu adalah hasil TPPU," ujar Tri saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Tri mengakui hingga saat ini dia sendiri belum mendapatkan informasi tentang penyitaan oleh KPK yang menyebutkan telah menyita sertifikat dari rumah Anas di Jalan Selat Makasar C9/22. "Kalau penyitaan saya belum bisa kasih tanggapan lebih. Karena saya belum dapat infonya," tandas Tri.

Diinformasikan, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Lokasi kediaman Anas itu juga merupakan markas ormas bentukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Sebelumnya Anas ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus pencucian uang. Anas juga merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Mantan Ketua PB HMI itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Umum PPI itu sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca juga:

KPK Batal Segel Rumah Anas

Berencana Segel Rumah Anas, Petugas KPK Belum Terlihat

Pengacara Akan Sambut KPK Segel Rumah Anas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini