Sukses

KPK Batal Segel Rumah Anas

Padahal sedianya, penyitaan rumah tersangka gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain-lain itu berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan penyegelan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur. Padahal sedianya, penyitaan rumah tersangka gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain-lain itu berlangsung pada pukul 11.00 WIB tadi.

"Hari ini tidak ada penyegelan dan juga tidak pasang plang," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Namun Johan enggan berkomentar perihal alasan pembatalan penyitaan rumah itu. Sebelum penyegelan ini dibatalkan, kuasa hukum Anas Urbaningrum yakni Handika Honggowongso menyatakan, akan menyambut kedatangan penyidik KPK.

"Kami akan buatkan samka dibutan (sambutan) untuk menghormati kedatangan para penyidik KPK, walaupun mereka telah berbuat semena-mena dan melampaui batas terhadap Mas AU dan keluarganya," kata Handika, Minggu 9 Maret 2014 kemarin. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Berencana Segel Rumah Anas, Petugas KPK Belum Terlihat

Istri Nazaruddin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anas

Pengacara Akan Sambut KPK Segel Rumah Anas

Juru Bicara PPI: Aneh, Kalau KPK Menyegel Rumah Anas Dini Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini