Sukses

KPK Sita Aset Anas, Kuasa Hukum: Monggo Buktikan di Pengadilan

Kuasa hukum Anas Urbaningrum mengaku tak masalah dengan penyitaan yang dilakukan pihak KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita rumah Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22 Duren Sawit Jarta Timur. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

"Yo monggo saja, asal bisa dibuktikan adanya aliran dana dari perkara korupsi. Mudah-mudahan KPK benar ya," kata Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Duren Sawit, Jakarta, Senin (10/3/2014).

"Jadi ada kepastian hukumnya," imbuh dia.

Selanjutnya, kata dia, dengan bukti-bukti yang dimilik KPK bahwa rumah di Jalan Selat Makasar C9/22 itu merupakan rumah dari hasil pencucian uang, pihaknya siap beradu bukti di pengadilan.

"Siap adu bukti di persidangan. Mudah-mudahan nanti prosesnya fair ya," tandas Handika yang mengenakan kemeja putih itu. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Rumah Bakal Disita KPK, Ratusan Ikan Koi Anas `Diungsikan`

Rumah Anas Batal Disegel, Pengacara: KPK Ragu?

Berencana Segel Rumah Anas, Petugas KPK Belum Terlihat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini