Sukses

Rumah Anas Batal Disegel, Pengacara: KPK Ragu?

KPK akhirnya membatalkan penyegelan rumah di Jalan Selat Makasar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, urung memberikan sambutan pada para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana menyegel salah satu rumah kliennya. Ini karena KPK akhirnya membatalkan penyegelan rumah di Jalan Selat Makasar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur itu.

"Waduh kok nggak jadi, piye tho? Padahal kami sudah nunggu di Duren Sawit, siap untuk membantu penyidik KPK untuk proses penyegelannya, supaya ndak error in objecto (kesalahan objek sengketa), supaya ada kepastian hukumnya, baik bagi kami atau KPK," ujar Handika di kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014).

Handika menyatakan siap untuk membuktikan jika rumah Anas yang ingin disegel lembaga pimpinan Abraham Samad itu tak terkait dengan proyek Hambalang.

"Ya puyeng jika belum ada kepastiannya, kapan ada kepastian hukumnya? Apa KPK jadi ragu? Kami siap buktikan jika aset di Jalan Selat Makasar nomor C9/22 itu diperoleh dari sumber yang sah dan legal," pungkas Handika.

Juru bicara KPK Johan Budi yang mengabarkan pembatalan penyitaan rumah tersangka gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain-lain itu. Namun Johan enggan berkomentar perihal alasan pembatalan penyitaan rumah tersebut.

"Hari ini tidak ada penyegelan dan juga tidak pasang plang," kata Johan. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

KPK Batal Segel Rumah Anas

Berencana Segel Rumah Anas, Petugas KPK Belum Terlihat

Pengacara Akan Sambut KPK Segel Rumah Anas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.