Sukses

Siap Dihukum, Danang Penembak Kucing: Polisi Bingung Pakai Pasal Apa

Danang menegaskan tidak akan menuntut oknum-oknum penyebar kabar dan foto di media sosial.

Liputan6.com, Yogyakarta - Sejak dilaporkan oleh pihak Animal Defenders Indonesia, Rabu sore kemarin, Danang mengaku belum didatangi pihak kepolisian. Warga Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Sleman itu dilaporkan terkait aksi membunuh kucing dengan senapan angin yang diunggahnya ke media sosial.

Menurut Danang, dirinya siap menjalani proses hukum, jika aksi membunuh kucing itu dinilai melanggar hukum. "Belum ada polisi datang ke sini. Polisi saja bingung mau pakai pasal apa. Pokoknya siap lah, suka tidak suka, tapi ya jangan ada pemaksaan," kata Danang di kediamannya, Kamis (06/03/2014).

Menurut Danang, dirinya sudah siap dengan atas apa yang dilakukannya itu. Ia merasa tak bersalah dengan kejadian ini. Namun, jika memang proses hukum berjalan dia tidak akan lari dari hukum.

"Ya kalau mau dibawa, dibawa saja, silakan. Aku yakin, selama aku merasa benar, aku yo nggak bakal lari," ucap Danang.

Danang menegaskan, tidak akan menuntut siapa pun, termasuk oknum-oknum penyebar kabar dan foto di media sosial jejaring seperti Twitter dan Facebook. Mengingat, nasi sudah jadi bubur.

"Buat apa (nuntut)? Sebenarnya aku dan keluargaku nggak mau ribet," ungkap Danang.

"Biarkanlah sajalah. Nama baikku juga sudah dicemarkan kok. Apalagi aku nggak punya Path, Twitter. Foto-foto itu (yang disebarkan) kebanyakan bukan milik saya," tukas Danang. (Tanti Yulianingsih)

Baca Juga:

Danang Si Pembunuh Kucing: Kalau Bukan `Criminal Cat` Tak Masalah

Pembantai Kucing Dikecam di Social Media

Praktik Aneh, Makan Rumput untuk Dekatkan Diri ke Tuhan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.