Sukses

Ratu Atut & Wawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Alkes Banten setelah menemukan dua alat bukti kuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, lembaganya sejak 6 Januari 2014 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada proyek yang menyerap anggaran tahun 2012-2013.

"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus ini bisa ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemprov Banten," ujar Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Oleh KPK, Ratu Atut yang juga politisi Partai Golkar ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Atut, pada perkara ini KPK juga mengeluarkan sprindik untuk tersangka lainnya atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik kandung Atut.

"2 alat bukti berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Alkes Banten 2011-2013, penyidik menetapkan TCW (Tubagus Chaery Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragana) melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ungkap Johan.

Ratu Atut dan Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ratu Atut saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Wawan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. (Ali/Ans)

Baca juga:

Menkumham Pastikan Tak Istimewakan Ratu Atut
Nasib Ratu Atut Dibahas Lagi dalam Rapat Paripurna DPRD Banten
PDIP Tugaskan Rano Karno Pulihkan Kepercayaan Warga Banten
Ketua PPATK: Transaksi Keuangan Mencurigakan Atut Miliaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini