Sukses

[VIDEO] Masih Bingung Soal BPJS? Ini Penjelasannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dibagi dua. Yaitu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Ini penjelasannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diberlakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Januari 2014.  BPJS sendiri nantinya akan dibagi dua, yaitu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

BPJS ketenagakerjaan adalah transformasi dari program Jamsostek. Sedangkan BPJS kesehatan merupakan peleburan dari berbagai asuransi kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, jaminan kesehatan TNI-Polri.

Meski begitu, masih banyak warga yang bingung atas program pemerintah ini serta manfaat yang didapat darinya.

Tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (3/1/2014) memberitakan, BPJS kesehatan resmi beroperasi tepat 1 Januari 2014. Dan untuk menjadi peserta dari jaminan kesehatan nasional di bawah BPJS masih banyak warga yang belum mengetahui caranya. Karena itu sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah.

Program ini akan menjangkau seluruh warga negara Indonesia. Adapun mekanisme pendaftaran bisa melalui badan hukum atau perusahaan atau bisa juga melalui perorangan. Keduanya harus mengeluarkan biaya.

Bagi perusahaan, maka biaya akan ditanggung pihak perusahaan. Sedangkan bagi perorangan yang umumnya masyarakat tak memiliki pekerjaan tetap, juga harus membayar premi. Dan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin serta warga tidak mampu, akan dibayarkan pemerintah alias gratis.

Adapun anggota keluarga yang berhak menjadi peserta JKN paling banyak 4 orang. Yaitu istri atau suami sah dari peserta, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah dengan kriteria belum menikah atau tidak punya penghasilan serta belum berusia 21 tahun atau 25 tahun masih melanjutkan pendidikan formal.

Tempat mendaftar di kantor BPJS setempat yang umumnya bekas kantor PT Askes.

Pemerintah telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan badan pekerja informal. Iuran bagi pekerja informal sebesar Rp 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III. Sedangan Rp  42.500 untuk kelas II dan Rp 59.500 untuk kelas I.

Selain di kantor, BPJS juga menyediakan mobil keliling untuk mempermudah pengurusan program kesehatan ini.
 
Memang masih banyak warga yang mengaku bingung karena kurangnya sosialisasi namun banyak pula yang sudah mengerti program pemerintah ini.

Nah, bagi Anda yang ingin menjadi peserta JKN namun masih butuh keterangan lebih jelas, bisa menguhubungi kantor BPJS Pusat di nomor telepon 021-520-7797. (Ali)

Baca juga:

BPJS Kesehatan, SBYCare, atau ...
Masih Amburadul, Komisi IX Pertanyakan Pelaksanaan 'SBY Care'
http://news.liputan6.com/read/790527/jkn-disebut-sbycare-ribka-pdip-itu-tinggalan-megawati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

Video Terkini