Sukses

Pembunuhan Sara Direncanakan Hafitd dan Sifa Seminggu Sebelumnya

Sebelum pembunuhan terjadi, Hafitd yang merupakan mantan pacar Sara berkali-kali mengundang korban bertemu. Namun Sara selalu menolak.

Liputan6.com, Jakarta - Jasad Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan terbujur kaku di KM 41 Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 5 Februari. Pembunuhan terhadap mahasiswi universitas swasta di Jakarta Utara itu dilakukan sepasang kekasih, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19) alias Sifa secara terencana.

"Keterangan penyidik, Assyifa bersama Hafitd sudah berencana seminggu sebelumnya akan menghabisi Sara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Sebelum pembunuhan terjadi, lanjut Rikwanto, Hafitd yang merupakan mantan pacar Sara berkali-kali mengundang korban bertemu. Namun Sara selalu menolak.

"Hafitd menghubungi lewat telepon, mengirim pesan, ke teman-teman lain juga coba menghubungi Sara, namun tidak ada tanggapan. Maka Hafitd meminta tolong pada Assyifa untuk membujuk Sara," tutur Rikwanto.

Dalam kasus ini, lanjut Rikwanto, Assyifa merupakan perantara pertemuan antara Hafitd dan Sara. Mereka sepakat bertemu di Gondangdia.

"Assyifa jadi perantara. Mereka ketemu di Gondangdia. Lalu Assyifa mengajak Sara masuk mobil. Ternyata di dalam mobil telah ada Hafiz," kata Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, dalam mobil KIA Visto, kedua pelaku menganiaya korban. Hafitd duduk di kursi sopir, sedangkan Assyifa dan Sara duduk di jok belakang.

Keduanya memukuli korban, dan korban sempat menggigit Hafitd. Kemudian muncul korban disetrum hingga pingsan. Saat pingsan, mulut Sara dijejali koran oleh Assyifa.

"Di mobil penganiayaan dan disetrum. Alat setrum sekitar 10 cm seperti mikrofon. Bisa membuat lemah dan pingsan. Korban pingsan dan (mulut) disumpal koran," beber Rikwanto.

Penyidik, ungkapnya, menemukan koran di tenggorokan korban saat divisum. Selain itu saat ditemukan wajah korban juga membiru.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Kicauan Duka Sepasang Kekasih Pembunuh Sara Angelina

Polisi Temukan Alat Penyetrum Sara di Rumah Mantan Pacar

Peran Sifa dalam Pembunuhan Sara: Menyumpal Mulut dengan Koran

Hafidt Manfaatkan Sifa untuk Bunuh Sara Angelina

Sebelum Dibunuh, Sara Janjian Ketemu Mantan Pacar di Gondangdia

Surat Cinta dari Sahabat Sara `Java Jazz` yang Dibunuh Mantan Pacar

Twitter Pembunuh Mahasiswi `Java Jazz` Ramai Di-bully

Gadis Bergelang `Java Jazz` Hilang Sejak Senin Sore

Gadis `Java Jazz` yang Tewas di Tol Ingin Kuliah di Jerman

Mayat di Ruas Tol JORR, Mahasiswi Pakai Gelang `Java Jazz`

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.