Sukses

Hercules Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu menghadirkan saksi dari JPU, yakni Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi.

Sidang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal terus bergulir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran yang juga turut menyaksikan sidang mengatakan, Sukanto merupakan salah satu saksi kunci kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Hercules.

"Beliau didatangkan langsung dari Surabaya," kata Fadil di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).

Dalam sidang tersebut, Sukanto terpaksa dipapah masuk ke ruangan sidang PN Jakarta Barat. Pria berusia 68 tahun diketahui dalam keadaan sakit.

Selain dipapah, sejumlah peralatan medik seperti tabung oksigen juga disiapkan untuk menjaga kesehatan saksi dalam membeberkan keterangan di meja hijau.

Seperti ditegaskan Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi dalam persidangan sebelumnya, sidang pemanggilan saksi kunci ketiga kalinya ini merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menghadirkan saksi korban.

Sementara itu, di PN Jakarta Barat saat ini sebanyak 415 personel gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya (PMJ) diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Hercules diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disertai pemerasan dan kekerasan terhadap korban Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Jimmy Budiman dari Sekolah Bina Warga.

Hercules disinyalir mengintimidasi kedua korban untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dengan dalih jasa keamanan atas penjagaan sebidang tanah di kawasan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Fadil menegaskan, atas perbuatannya Hercules dikenai Pasal 3 ayat 1 UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. "Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun," tukas Fadil. (Mut/Yus)

Baca juga:

Saksi: Saya Tak Pernah Bertemu Hercules, Tak Dipaksa Beri Uang

Dirawat di RS Polri, Hercules Tolak Rogoh Kocek Sendiri

Hercules Tolak Dirawat di RS Polri Karena Fasilitas Tak Lengkap

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.