Sukses

KPU Banten Diminta Segera Tetapkan Wilayah Kampanye Pileg

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten meminta kepada KPU Kabupaten dan Kota di Banten untuk menetapkan lokasi kampanyenya segera.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta KPU Kabupaten dan Kota di Banten untuk menetapkan lokasi kampanye. Batas waktunya paling lambat sebelum 26 Februari besok.

"Berdasarkan ketentuan KPU nomor 1 yang menyebutkan: terhitung 14 hari sebelum rapat umum, maka KPU masing-masing di Kabupaten dan Kota harus sudah menyerahkan jadwal dan lokasi kampanye," ujar ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna di Kota Serang, Senin (25/2/2014).

Lanjut Agus, dengan rapat bersama ini pihaknya sudah mendapatkan masukan-masukan terkait lokasi yang dinilai tidak mengganggu tahapan kampanye nanti.

"Karena kita tidak menginginkan sejumlah lokasi yang ditunjuk oleh masing-masing KPU Kabupaten dan Kota bermasalah ketika akan digunakan nantinya," ungkap Agus.

Masih menurut Agus, jumlah tempat kampanye harus disesuaikan dengan luas wilayahnya. Seperti Kota Cilegon, lokasi yang diusulkan hanya satu tempat, mengingat wilayah Kota Cilegon tidak terlalu besar. Sedangkan seperti Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak, yang jumlahnya lebih dari 2 tempat karena wilayahnya yang luas.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Banten Pramoni Tantowi mengaku sudah siap untuk melakukan pemantauan para caleg dalam melakukan kampanye.

"Dengan telah diusulkannya tempat yang akan dijadikan lokasi kampanye, maka hal itu akan mempermudah pengawasan pada pelaksanaan kampanye yang dilakukan para caleg," tukas Pramono. (Tnt/Mut)

Baca juga:

KPU Anggarkan Rp 1,7 triliun untuk Personel Linmas di TPS

[VIDEO] Distribusi Surat Suara Pemilu di Cimahi Dijaga Ketat

Ketua KPU: Pers Jangan Jadi Horse Race Journalism

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.