Sukses

2 Paket Sabu Ditemukan di Dalam Mobil Ketua DPRD Kepri

Satuan Narkotika Polres Tanjungpinang menemukan 2 paket sabu di dalam mobil dinas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi.

Satuan Narkotika Polres Tanjungpinang menemukan 2 paket sabu di dalam mobil dinas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi. Selain itu, 2 orang berinisial DY dan CC juga ditangkap.

Penangkapan terhadap DY dan penyitaan barang bukti berupa alat isap sabu, bong, pipet dan 2 paket sabu berlangsung di Jalan Basuki Rahmat, depan Grapari Telkomsel Tanjungpinang pada 19 Februari 2014 sekitar pukul 13.30 WIB.

DY adalah pegawai negeri sipil Bagian Produk Hukum DPRD Kepulauan Riau. Sedangkan CC adalah ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

"Mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BP 88 NR itu ditahan kepolisian lantaran didapati membawa narkotika. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau di Riau, Senin (24/2/2014).

Imawan menambahkan, mobil tersebut sebenarnya bernopol BP 2 dan merupakan kendaraan dinas yang biasanya digunakan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi. Saat menangkap DY, polisi juga mengamankan barang bukti di dalam mobil. Dari keterangan DY, barang haram itu diperolehnya dari CC.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan dan menangkap CC di kediamannya di Perumahan Bumi Intan Sari, di kawasan Rawasari," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari CC, berupa dompet, seperempat butir pil diduga ekstasi, telepon seluler, gunting, serta dua pak kantong plasting bening diduga sabu.

"Dua paket yang diduga sabu itu, kami kirim ke laboratorium untuk dicek," ujar Imawan.

Tersangka CC, tambahnya, merupakan seorang ibu rumah tangga. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di panjara Mapolres Tanjungpinang.

Sementara, DY mengaku baru mengenal CC. DY juga mengaku baru menggunakan narkoba. "Barang itu saya gunakan sendiri. Sedangkan mobil itu hanya dipinjam CC untuk pergi acara pemakaman," ucap DY.

Sedangkan CC mengaku, mobil itu dipakainya hanya selama sejam dan kemudian ketangkap. "Pakai mobil itu hanya satu jam," ujar CC. (Ant/Ali)

Baca juga:

Tak Ditahan Jika Lapor, Pengguna Narkoba di Sulteng 36 Ribu

Narkoba Miliaran Rupiah Dimusnahkan Polres Bandara Soetta

Sabu `Kuasai` PNS Hingga Pegawai Swasta di Sulteng

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini