Sukses

Prabowo Ajak Rakyat Lawan Pelemahan KPK

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai manuver politik pihak tertentu untuk melemahkan KPK.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai manuver politik pihak tertentu untuk melemahkan KPK. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajak rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK itu.

"KPK tidak boleh dilemahkan, justru kita harus dukung dan perkuat. Korupsi sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa, KPK jangan dilemahkan," kata Prabowo di Jakarta, Sabtu (22/2/2013).

Prabowo pun akan menggalang para praktisi hukum untuk turut berjuang memperkuat KPK. "KPK sudah terbukti berhasil meringkus para koruptor yang melecehkan lembaga peradilan di Indonesia," ujarnya.

Saat ini Prabowo hanya bisa menginstruksikan kader-kader Gerindra untuk membantu penguatan terhadap KPK. Namun bila rakyat memberikan kesempatan untuk memipin republik ini, Prabowo akan melipatgandakan anggaran dan personel KPK agar bekerja lebih optimal dari saat ini.

"Personel yang banyak dan anggaran yang maksimal untuk KPK ini sangat penting agar hasilnya jauh lebih baik lagi," tegas Prabowo.

Selain itu, ia juga akan melipatgandakan kemampuan penegak hukum dan anggarannya sekaligus. Baik untuk Mahkamah Agung, pengadilan, kepolisian, dan institusi hukum yang lainnya.

Saat ini pembahasan RUU KUHP mendapat sorotan dari masyarakat karena memuat pasal-pasal yang dinilai potensial melemahkan KPK. Rencana revisi KUHP yang diluncurkan DPR sejak beberapa waktu silam itu memang kontroversial.

Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya mencatat ada 9 pasal yang potensial melemahkan KPK dalam revisi RUU KUHP itu. (Mut)

Baca juga:

DPR Sepakat Revisi KUHP dan KUHAP

Penyiksaan Masih Marak, Kontras Desak DPR Rampungkan Revisi KUHP

Pasal Penghina Presiden Juga Dapat Jerat Penghina Orang Awam

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini