Sukses

Pasal Penghina Presiden Juga Dapat Jerat Penghina Orang Awam

Amir memaklumi bila dalam RUU itu seorang Presiden dan Wakil Presiden lebih dikhususkan, untuk mencegah adanya penghinaan.

Aturan mengenai pemidanaan terhadap penghina presiden kembali muncul dalam draf revisi KUHP. Padahal aturan ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi sejak 2006.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menegaskan aturan yang dimasukkan dalam Pasal 265 revisi KUHP itu tidak hanya akan memidanakan penghina presiden, tapi juga dapat menjerat penghina orang awam.

"Ya saya rasa bukan hanya Presiden, orang (awam) juga," kata Amir di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Namun, Amir memaklumi bila dalam RUU itu seorang Presiden dan Wakil Presiden lebih dikhususkan, untuk mencegah adanya penghinaan. "Status seorang Presiden itu kan, sebagai kepala negara kita, tidak ada salahnya juga untuk diambil posisinya, yang khusus. Jadi kemudian dilimpahkan oleh undang undang dengan cara yang khusus," ujarnya.

"Jadi lihat saja unsurnya. Jadi itu tidak bisa karena, tidak boleh kita semudah itu mengatakan bahwa pasal itu karet, unsurnya sudah jelas," imbuhnya.

Komisi III DPR tengah membahas revisi RUU KUHAP dan KUHP. Dalam Pasal 265 RUU KUHP disebutkan, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sedangkan dalam Pasal 266 berisikan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum. Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.