Sukses

Komisi III DPR: Disadap, Jokowi Lapor Polisi Saja

Gubernur yang akrab disapa Jokowi itu disarankan untuk melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan tidak tinggal diam atas penyadapan yang terjadi di rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, nomor 7, Menteng Jakarta Pusat. Gubernur yang akrab disapa Jokowi itu disarankan untuk melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

"Ya sebaiknya dia lapor saja ke polisi," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taslim Chaniago saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Alat sadap ditemukan pada Desember 2013 di 3 area rumah dinas Jokowi. Ketiganya ditemukan di kamar tidur, ruang kerja, dan ruang tamu. Namun Jokowi tidak melaporkan penyadapan ke polisi dan melaporkan kepada DPP PDIP.

Dia menganggap enteng penyadapan itu karena tidak ada hal penting yang dibicarakan di rumah selain makanan, keluarga, dan urusan ringan lainnya.

Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul merasa ragu dengan penyadapan, yang pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo. "Ah itu sih sudahlah, paling-paling hanya bikinan PDIP saja itu," kata Ruhut Kamis 20 Februari.

Jika benar memang terdapat alat sadap di rumah dinas Jokowi, Ruhut juga curiga pihak PDIP sendiri yang memasangnya. Menurutnya, kecil kemungkinan intelijen yang memasang alat itu. "Takutnya aku PDIP itu yang pasang sendiri, jangan mengkambinghitamkankan intelijen. Nggaklah (kalau intelijen)," tandasnya. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Alasan Jokowi Tak Laporkan Penyadapan ke Polisi
Rumah Disadap, Jokowi Briefing Pemegang Kunci
Jokowi: Paling Ngobrol dengan Istri, Apa yang Mau Disadap?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.