Sukses

Simpan Sabu di Sepatu, Sindikat Malaysia Dibekuk Polda Metro

Mereka menyelundupkan melalui jalur laut ke Aceh. Dari Aceh menggunakan pesawat ke Jakarta, Palangkaraya, Surabaya, dan Bandung.

Satuan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menguak penyulundupan narkoba jenis sabu 6,5 kilogram atau senilai Rp 13 miliar. Pelaku yang diduga jaringan internasional ini menggunakan modus yang tergolong baru. Mereka memasukkan sabu itu ke dalam bodypack dan sepatu hingga lolos dari pemeriksaan metal detector.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji menjelaskan, penyelundupan dari China melalui Banda Aceh itu merupakan sindikat Malaysia. Mereka menggunakan jalur laut menuju Aceh, kemudian baru menggunakan pesawat terbang ke Jakarta.

"SYM ini sindikat Malaysia masuk Aceh sampai Jakarta. Ini pengembangan sindikat dari China, Hongkong, Malaysia. Dari Malaysia ke Aceh lewat laut, dari Aceh ke Jakarta pakai pesawat terbang. Mereka selundupkan pakai sepatu dan bodypack. Ini didistribusikan di Palangkaraya, Surabaya, Bandung," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Dari SYM, lanjut Rikwanto, terkuak informasi adanya 2 warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Jakarta. Lalu pada 8 Februari, polisi menangkap HNY (WNA Taiwan) di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan barang bukti 50 gram sabu, serta LYA (WNA Taiwan) di Apartemen Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat dengan barang bukti 5 gram sabu.

"Dari pemeriksaan 3 tersangka, kita menangkap GGL di Apartemen Aston Marina, Ancol Jakarta Utara dan YDR di Jalan Thamrin Jakarta," jelas Rikwanto.

Menurut Rikwanto, dari pemeriksaan GGL dan YDR, polisi mendapatkan informasi penjualan narkotika di Surabaya dan Palangkaraya. Alhasil, pada 17 Februari, HRT tertangkap di Jalan Cilik Riwut dengan bukti 1 ons sabu. "Jaringan sindikat ini terus dikembangkan, hingga menangkap ADE pada 18 Februari. ADE ditangkap karena melakukan pengawalan," tandas Nugroho.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 6,5 kilogram. Kemudian 2 paspor, sebuah senjata api revolver, timbangan, speaker dan sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu. Para pelaku akan dikenakan Pasal 114, 112, 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Rmn/Sss)

Baca juga:

Polda Sita Sabu Rp 13 M dari Jaringan China-Malaysia
Razia Mobil di Riau, Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 2 M
Roger Danuarta Ditangkap Polisi, Roy Marten Bersyukur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.