Sukses

Pramono Anung: Keberatan KPK Soal RUU KUHAP Harus Dipertimbangkan

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai keberatan KPK mengenai pembahasan RUU KUHAP harus dipertimbangkan oleh Komisi III DPR.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dipertimbangkan oleh Komisi III DPR. Menurutnya, kewenangan KPK yang sekarang sudah ada harus dipertahankan.

"Tentunya apa yang menjadi keberatan KPK, termasuk yang menjadi keberatan suara publik. Itu terbukti. Kalau KPK tidak punya kewenangan menyadap, pasti korupsi tidak terungkap," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Menurut Pramono, berbagai kasus korupsi besar seperti yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bisa terungkap karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Dia khawatir, bila kewenangan itu dipangkas melalui RUU KUHAP, nantinya banyak kasus korupsi yang tak terungkap.

"Kalau tidak punya kewenangan penyadapan, yang terjadi pada Akil dan Wawan tidak akan terungkap. Korupsi di kita beranak pinak dan sistematis. Saya berpandangan, hak KPK seperti ini sangat dibutuhkan," ujar Pramono

Karena itu dia meminta kepada legislator yang tengah membahas RUU KUHAP untuk bisa menyimak dan mempertimbangkan juga masukan serta kritikan dari publik.

"Sebagai pimpinan DPR, ini bisa dibahas. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan KPK harus dipertimbangkan. Dengan kewenangan KPK yang sekarang saja korupsinya sudah banyak, apalagi kalau dikurangi," ucapnya.

KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu 19 Februari siang. Surat tersebut meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP/KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019.

Jika dibahas nantinya, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP. Surat yang dibuat 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden SBY, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP. (Ado/Yus)

Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.