Sukses

KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP

Pasalnya, apabila hal itu dipaksakan akan terkesan menggerus kewenangan lembaga anti korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI agar menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, apabila hal itu dipaksakan akan terkesan menggerus kewenangan lembaga antikorupsi.

"Pertama KPK tidak sedang dalam posisi menolak RUU KUHAP dan KUHP. Tapi KPK ingin memohon kepada Pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).

Alasan permintaan penundaan itu karena KPK melihat ada beberapa hal yang sangat krusial apabila RUU KUHP dan KUHAP tersebut tetap dipaksakan untuk disahkan, bahkan dapat menggangu upaya pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan untuk meminta kepada Pemerintah dan DPR menangguhkan sementara," ujar dia.

Abraham mengakui poin-poin itu ia cantumkan dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR bernomor B-346/01-55/02/2014 tertanggal 17 Februari 2014. Saat ini pihaknya tengah menunggu respon dari Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad itu memuat beberapa hal. Di antaranya mengenai posisi KPK dalam draft (rancangan) revisi keduanya.

"Jadi ada 2 lampiran dan 1 penghantar. Isi penghantarnya itu posisi KPK terhadap revisi itu, usulan KPK, kemudian materi eksekutifnya. Minta agar revisi ini ditunda," kata Bambang saat dihubungi wartawan. (Tya/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.