Sukses

Mau Jadi Hakim MK, Benny K Harman Harus Minta Restu Syarief Hasan

Restu dibutuhkan mengingat Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat pernah membuat Perppu No 1 Tahun 2014.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman ingin mendaftar menjadi Hakim Konstitusi. Untuk mendapatkan keinginannnya itu, dia harus mendapatkan restu dari Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan.

"Aku sih dukung saja, tapi ada hierarki. Benny harus meminta restu pada ketua fraksi (Nurhayati Ali Assegaf) dan ketua harian (Syarief Hasan)," jelas Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Restu dibutuhkan mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat pernah membuat Perppu No 1 Tahun 2013 yang telah menjadi UU No 4 Tahun 2014 --meski kemudian dibatalkan MK-- mencantumkan politisi harus vakum 7 tahun untuk menjadi Hakim MK. Oleh karena itu, ada kemungkinan Partai Demokrat tak menyalonkan kadernya untuk jadi Hakim MK.

"SBY minta 7 tahun nggak aktif politik. Walau sudah digimanain oleh MK, kan tetap saja SBY yang buat.  SBY kan hati-hati, kayaknya tidaklah (mencalonkan)," tuturnya.

Terdapat posisi lowong dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi karena tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain itu, tak lama lagi Hakim Harjono pun akan pensiun per 1 April 2014, sehingga ada 2 posisi lowong. Sejumlah politisi pun berbondong-bondong melamar untuk menjadi Hakim MK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan banyak politisi yang ingin mendaftar jabatan tersebut. "Banyak yang mau daftar. Tapi sampai saat ini suratnya belum masuk," terangnya.

Menurut Aziz, beberapa nama politisi yang ia dengar adalah politisi PPP Ahmad Yani dan Ahmad Dimyati, politisi PAN Taslim Chaniago, serta Partai Demokrat Benny K Harman. (Mvi/Mut)

Baca juga:

Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Batalkan UU MK, Wamenkumham Anggap Hakim Konstitusi Tak Konsisten
Menko Polhukam: SBY Hormati Keputusan Pembatalan UU MK
MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.