Sukses

Menko Polhukam: SBY Hormati Keputusan Pembatalan UU MK

Menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto, pemerintah akan menaati setiap keputusan MK.

Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU lembaga tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, pemerintah akan menaati setiap keputusan lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zoelva tersebut.

"Pemerintah menghormati tentang Perppu MK, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat dan tidak membuka peluang upaya hukum lainnya. Presiden dan pemerintah konsisten menaati semua perintah MK," ujar Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Lebih lanjut, kata Djoko, pemerintah menyerahkan sepenuhnya putusan yang sudah dikeluarkan MK kepada masyarakat. Dengan kekuasaan yang besar, tugas dan tanggung jawab MK pun semakin besar apalagi setelah tertangkapnya Akil Mochtar yang membuat wibawa MK terpuruk.

"MK mengemban tugas yang besar di tengah kepercayaan masyarakat yang belum pulih benar, apalagi menjelang Pemilu. Upaya masyarakat, lembaga negara, DPR, dan Pemerintah dalam mengembalikan marwah MK yang dibatalkan sendiri oleh MK tentu saja akan menjadi tantangan yang dijawab oleh MK," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas UU MK.  

"MK mengabulkan permohonan yang diajukan seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Februari lalu.

Atas keputusan tersebut, maka MK tetap akan menggunakan undang-undang terdahulu. 3 Substansi penting dalam revisi tersebut adalah, pertama, penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dulu non-aktif selama minimal 7 tahun dari partainya.

Yang kedua, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA yang harus terlebih dulu di seleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Sementara yang ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan. (Mut/Ism)

Baca juga:

MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY

KY: Batalkan Perppu MK, Majelis Hakim Langgar Etik

MPR: Pembatalan UU MK Ada Konflik Kepentingan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini