Sukses

Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir

Sidang lanjutan pra peradilan gugatan tersangka korupsi turbine M Bahalwan kepada Kejagung akan memasuki tahap akhir di PN Jaksel

Sidang lanjutan pra peradilan gugatan kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang dilayangkan M Bahalwan tersangka kasus korupsi Gas Turbine 2.1 dan 2.2 (PLTGU) Belawan 2, Sumatera Utara, memasuki tahap akhir. Agendanya adalah kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti saja saya cek dulu," kata Humas PN Jaksel, Dimyati saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/2/2014).

"Datang saja mas kalau biasa meliput, saya sudah dikantor," singkatnya.

Sidang digelar sejak 3 hari lalu, pada Kamis dan Jumat pekan kemarin. Persidangan dikebut dalam waktu singkat sejak pendaftaran gugatan dilayangkan Kuasa Hukum Bahalwan, Chandra Hamzah pada Selasa 11 Februari 2014 lalu.

Pada sidang sebelumnya pengadilan menghadirkan para saksi dari pihak Pemohon Bahalwan dan pihak Termohon Kejaksaan Agung. Bahalwan menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Chairul Huda, sedangkan Termohon mendatangkan penasehat ahli pidana Polri, Indriyanto Seno Aji.

Chaerul Huda mengatakan, proses penetapan seorang sebagai tersangka harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan penyidik harus dapat membuktikan adanya aliran dana dari tersangka yang memiliki korelasi dengan kerugian uang negara.

"Jadi kalau yang disangkakan terhadap tersangka adalah UU pidana korupsi, tentu penyidik harus menunjukan bukti terkait dengan kerugian negara yang disebabkan dari tindak pidana korupsi tersebut," jelas Chaerul Huda.

Sedangkan Indriyanto Seno Aji mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik tidak harus membuka proses penyidikan yang dilakukan kepada publik. Sebab proses penyidikan didalam istilah hukum disebut sebagai pra justicia. "Pra justicia itu dilakukan harus secara tertutup, tidak boleh terbuka sama sekali," ucap Indriyanto. (Edo/Mut)

Baca juga : 

Bela Tersangka Korupsi Chandra Hamzah Praperadilankan Kejagung
Jaksa Agung Tantang Tersangka Koboi Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.