Sukses

Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin

Jaksa Agung Basrief Arief tantang tersangka 'koboi' korupsi gas turbin Mohammad Bahalwan dalam sidang perdana praperadilan.

Jaksa Agung Basrief Arief menantang tersangka 'koboi' korupsi gas turbin Mohammad Bahalwan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pengacara Chandra Hamzah yang diwakili Eri Hertiawan dan Muhamad Kamal Fikri menilai, penetapan tersangka dan penahan kliennya tidak sah dan melanggar hukum, karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selaku pemohon praperadilan, Bahalwan melalui kuasa hukumnya Chandra Hamzah dan termohon Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarifuddin.

"Penetapan Pemohon (Bahalwan) sebagai tersangka oleh Termohon tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak sesuai KUHP; Pasal 1 butir 2, Pasal 183, 55 ayat 1 ke-1, dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010," kata Kamal dalam persidangan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Selain itu, kata Kamal, PT Mapna Indonesia bukanlah pihak yang terkait dalam perjanjian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU) Blok 2 Belawan pada 2012. Pihak yang terkait dengan proyek ini, adalah Konsorsium Mapna Co serta PT Nusantara Turbin dan Propolsi selaku penerima pekerjaan.

"Dengan demikian, pemohon tidak mempunyai kewajiban apapun dalam kaitan kontrak dan pekerjaan barang dan jasa LTE Gas Turbin GT 2.1 dan 2.2, sehingga bertentangan dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mapna Co adalah bukan PT Mapna Indonesia," ujar Kamal.

Alasan selanjutnya, sebut Eri, penetapan Bahalwan sebagai tersangka bersifat prematur. Karena belum ada kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang disangkakan. Sedangkan alasan obyketif, sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHP, Pasal 21 ayat 4 b KUHAP.

Sehingga penetapan tersangka dan penahan telah merugikan pemohon secara material dan imaterial. Karena tersangka memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung, untuk mengeluarkannya dari tahanan serta menghukumnya membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 juta. (Fiq/Rmn)

Baca juga:

Kejagung: Jaksa JIB Bantah Peras Tahanan Korupsi `Koboi`
Kejagung Pindahkan Tahanan Korupsi `Koboi`
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini