Sukses

Masih Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Panwaslu Kepulauan Bangka Belitung meminta KPU sosialisasi tata tertib kampanye.

Citizen6, Bangka Belitung: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi tata tertib kampanye. Karena Panwaslu Bangka Barat masih banyak menemukan pelanggaran dilakukan caleg dan partai politik peserta Pemilu 2014.

"Kami masih menemukan alat peraga kampanye dipasang di tempat terlarang, seperti di instansi pemerintahan, sarana pendidikan, tempat beribadah, dan sarana publik lainnya. Pelanggaran tersebut dikarenakan para caleg belum mengetahui tata cara berkampanye yang tidak melanggar aturan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang Adhari saat dihubungi oleh Liputan6.com, Senin 10 Februari 2014.

Ia berharap, agar tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pembekalan tentang tata tertib kampanye.

"Mungkin banyak caleg yang belum tahu aturan sehingga berkampanye di tempat yang dilarang. Para pelanggarnya dilakukan merata di desa-desa di Kabupaten Bangka Barat oleh caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2014," ucapnya.

"Sesuai aturan, satu desa hanya boleh dipasang satu baliho partai politik dan satu spanduk per rukun warga (RW), namun kenyataannya jumlah baliho yang dipasang per desa lebih dari satu baliho dan spanduk juga lebih dari satu spanduk di tingkat RW," kata Ujang.

Tidak hanya jumlah, lanjut dia, ukuran spanduk alat peraga kampanye sesuai aturan 10,5 meter juga dilanggar dan fakta di lapangan banyak ukuran spanduk yang lebih dari ukuran yang sudah ditentukan dan pelanggaran juga terjadi pada cara pemasangan alat peraga kampanye.

Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bangka Barat, agar penyelenggara pemilu tersebut memberikan imbauan dan peringatan kepada parpol untuk menurunkan peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Kami juga sudah berkirim surat ke Satpol PP Kabupaten Bangka Barat untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, namun hingga kini surat itu belum dijawab," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Martono, mengatakan pihaknya sudah meminta parpol untuk menurunkan sendiri atribut kampanye yang melanggar aturan, namun hal tersebut diabaikan.

"Pantauan kami, masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan baik partai politik maupun calon legislator," katanya.

Martono mengatakan, sosialisasi tata tertib sudah dilakukan, sehingga pelanggaran alat peraga kampanye di tempat terlarang bisa langsung ditindak oleh Panwaslu Kabupaten Bangka Barat."Untuk pelanggaran seperti itu Panwaslu mempunyai kewenangan untuk menindaknya yakni menurunkan alat peraga kampanye tersebut," ujarnya. (mar)

Penulis :
Joko Dwi Cahyana (Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta)
Bangka Belitung, Jokodwicahyxxx@yahoo.co.id

Baca juga:
Panwaslu Bangka Barat Kampanyekan Anti Golput
`KOMA` Belitung, Gelar Lomba Menulis Artikel 2014
Begini Caranya, Agar Caleg Tak Stres Saat Kalah Pemilu

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini