Sukses

Coba Bunuh Eks Pacar, Remaja Putri Tabrak Orang Hingga Tewas

Berawal dari rasa sakit hati, gadis remaja berinisial DR (15) tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.

Berawal dari rasa sakit hati, gadis remaja berinisial DR (15) tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya. Namun, apesnya saat menjalani aksinya, Siswi SMK yang dibantu oleh dua kakaknya, DH (23) dan S (16) malah menabrak pengendara motor hingga tewas. Sementara sang mantan pacar selamat. Ia hanya mengalami luka gores pisau pada leher.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (5/2/2014), DR merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya, Taufik Kholis. DR tega melakukan rencana pembunuhan karena sakit hati hubungan cintanya diputuskan.

Kemudian, dibantu dua kakaknya, DH dan S, ketiganya menculik korban sambil merampas mobil korban merk Toyota Yaris bernopol F 1566 HH.

Awalnya, ketiga pelaku yang merupakan warga Pandeglang, Banten menghampiri korban di Bogor pada akhir Januari 2014 kemarin. Di mana DR minta dijemput korban di Terminal Baranangsiang lalu diajak untuk menjemput DH dan S di restoran cepat saji di bilangan Pajajaran Bogor. Saat itu, DR meminta untuk mengendarai mobil korban.

Usai menjemput, pelaku langsung melakukan eksekusi dan korban langsung diikat dengan tambang. Pelaku juga mengancam korban dengan pisau yang ditodong di leher korban. Korban pun terluka di bagian leher.

Ketiga pelaku berniat membuang korban di daerah Serang, Banten. Namun, saat di jalan, DR menabrak pengendara motor lantaran panik mendengar suara sirene. Pengendara motor pun tewas seketika.

Akibatnya, ketiga pelaku langsung diringkus polisi. Korban yang masih hidup karena terluka di bagian leher langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Saya sudah 5 kali disetubuhi dengan mantan saya itu (korban)," jelas DR.

Menurut laku, ia merasa sakit kati karena diputusi oleh korban tanpa alasan yang jelas. DR juga mengaku telah mengetahui bila korban telah memiliki kekasih baru.

Wakapolres Bogor Kota, Kompol M Santoso mengatakan aksi ketiga pelaku ini bisa termasuk dalam perencanaan pembunuhan. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 pasal 365. KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Motifnya balas dendam karena korban telah memberikan janji-janji, namun malah diputusin," ujar Santoso. (Riz/Yus)

Baca juga:

`Pesan Mimpi` dari Wanita Tewas Dalam Bagasi Nissan March
Usai Bunuh Feby Lorita, Edo Kabur ke Rumah Opungnya
Feby Lorita Pernah Diancam Edo Sebelum Dibunuh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini