Sukses

Sidang Pemilu Serentak, Yusril Minta MK Panggil KPU

Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta agar MK menghadirkan KPU dalam sidang uji materi UU pilpres.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Uji materi itu diajukan Bakal Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu, Yusril menyampaikan, MK seharusnya bisa memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya, agar dapat menyimpulkan apakah pemilu serentak dapat diterapkan pada Pemilu 2014 ini atau tidak.

"MK kan bisa panggil KPU. Nanti MK bisa bertanya apakah bisa dijalankan pada 2014 atau tidak. Itu kan fair," kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2/3014).

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menilai, MK terlalu cepat menyimpulkan pemilu serentak baru bisa dimulai 2019 mendatang. Dengan alasan, jika dipaksakan pada 2014 ini akan mengganggu persiapan yang sudah dilakukan KPU.

"MK kan tidak pernah menanyakan pada KPU. Itu kan mahkamah sendiri yang menyimpulkan. Karena itu kami ungkapkan di sini," ujarnya.

MK sudah memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.

Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

Namun, putusan itu dinilai janggal sejumlah pihak. Salah satu kejanggalan adalah terlalu lamanya waktu pembacaan amar putusan dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013 silam yang mana dikabarkan sudah ada keputusan soal pemilu serentak. (Adm/Ism)

Baca juga:
Putusan Pemilu Serentak Dinilai Janggal, Ini Alasan MK
Anis Matta: Pemilu Serentak Lahirkan Partai Berbasis Kader
Marzuki Alie: MK Bukan Penyelenggara Pemilu
Golkar: Putusan MK Bikin Ongkos Politik Lebih Murah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.