Sukses

Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M

Tim Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GE PLTGU.

Tim Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap M. Bahalwan selaku Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp25 milyar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Senin (27/1/2014) malam.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Tersangka Bahalwan begitu keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 22.30 wib langsung diseret ke ruang tahanan.

Dalam penyidikanya oleh Jaksa pidana khusus, penahanan itu dilakukan lantaran pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan output mesin yang seharusnya 132 Mega Watt, tetapi hanya 123 Mega Watt.

"Pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan. Terdapat kemahalan harga. Kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 milyar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu sebesar Rp527 milyar," ujar dia.

Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564. Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi Tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 milyar.

Penahanan terhadap tersangka Bahalwan menyusul penahanan 5 tersangka lainnya yakni, tersangka Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, dan tersangka Rodi Cahyawan serta Muhammad Ali yang keduanya merupakan karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. (Adm)

Baca juga:

Kejagung Jebloskan Lagi 2 Tersangka Korupsi Turbin Belawan
Kasus Korupsi Turbin, Kejagung Kriminalisasi Dirut PLN?
Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Bos PT DI
Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Mantan Bos PLN Sumut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini