Sukses

Kasus Korupsi Turbin, Kejagung Kriminalisasi Dirut PLN?

Jaksa Agung Basrief Arief menjawab tudingan Dahlan Iskan soal kriminalisasi Dirut PLN.

Pemeriksaan jaksa Kejagung terhadap Direktur PT PLN Nur Pamudji terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine (GT) atau Turbin Gas 2.1 dan 2.2 senilai Rp 25 miliar dinilai sebagai upaya yang sengaja untuk mengkriminalisasi petinggi PLN itu. Namun Jaksa Agung Basrief Arief membantahnya.

"Jadi kita tidak ada istilah mengkriminalisasi. Kita itu dengan melakukan pemeriksaan ada alat bukti atau tidak," tegas Basrief di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Respons Basrief itu menanggapi ucapan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyebutkan anak buahnya Nur Pamudji saat diperiksa jaksa pidsus merasa dikriminaliasikan. Tak ayal bos PLN ingin mundur. Dahlan pun tak mengizinkannya mundur.

Atas hal tersebut, Basrief mengingatkan, seharusnya Dahlan bisa membedakan antara proses hukum yang ada dengan persoalan antara institusi dengan badan lain.

"Nah ada 2 hal yang perlu disampaikan. Kalau seandainya memang dalam pemeriksaan itu ternyata cukup ada 2 alat bukti, kenapa tidak langsung ditindaklanjuti. Itulah proses hukum. Tetapi kalau tidak cukup alat bukti, kita jangan sampai menzalimi orang. Itu sudah prinsip dalam pengakaan hukum," timpal Basrief.

Kejagung sebelumnya telah memeriksa anak buah Dahlan Iskan. Yakni Direksi PT PLN yakni Dirut Nur Pamudji, Direktur Keuangan Setio Anggoro Dewo, Direktur Sumber Daya Manusia Eddy D Ening Praja, Direktur Operasi Indonesia Barat Muhammad Harry Jaya Pahlawan.

Kemudian Direktur Operasi Jawa Bali Ngurah Adnyana, Direktur Pengadaan Strategis Bagiyo Riawan, Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko Murtaqi Syamsudin, Direktur Konstruksi Nasri Sebayang, dan Direktur Operasi Indonesia Timur PT PLN Vickner Sinaga.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, jaksa telah menetapkan 5 tersangka.

Mereka adalah mantan GM Kitsbu Chris Leo Manggala, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, dan 2 karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, yakni Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Namun dalam kasus ini, baru Leo dan Supra yang dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.